Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Siapa Saja Sih Mahram Kita?

Siapa Saja Sih Mahram Kita?
Ini mungkin menjadi pertanyaan pada sebagian orang, mungkin sebagian banyak orang. Saya dapat ini dari blognya kang Ustad Al Pinrany dengan judul posting Siapa saja mahram itu.
Kebetulan saya memerlukannya dan biar mudah untuk mencari maka saya tuliskan di sini dengan disesuai keperluan saya. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih dulu kepada pak Ustad +Abdullah Al Pinrany.

Jadi seperti ini nih yang saya perlukan

Ketika saya bertanya siapa sih mahram kita?
Dan mungkin ada yang bertanya juga emang kenapa gituh mesti tau siapa mahram kita?

Ini adalah 2 pertanyaan yang mungkin muncul pada benak kita setidaknya salah satu pertanyaan tersebut akan muncul.

Saya coba tulisakan jawaban yang saya dapat disini.

1. Kenapa sih kita mesti tau siapa mahram kita?

Yang saya tau kenapa kita mesti tau siapa mahram kita karean ada beberapa hak, beberapa aturan yang terkait dengan mahram atau bukan mahram.
Contoh yang paling ingin saya tau karena mahram ini berkaitan dengan Nikah dan Aurat.
Kenapa nikah dan aurat karena kita tidak boleh menikah dengan mahram kita kedua kenapa aurat karena yang bukan mahram kita sama sekali tidak boleh melihat aurat kita kecuali telapak tangan dan muka. meskipun ada yang berpendapat mukapun tidak boleh.

Intinya adalah itu yang ingin saya tau. Kenapa perlu tau mana mahram kita mana bukan maharam kita.

2. Siapa saja mahram kita?

Dibagi dalam 3 bagian, Yaitu Mahram karena Keturunan, Mahram Karena Sepesusuan, Mahram Karena Pernikahan.

A. Mahram Karena Keturunan

Ini sangat gampang sekali kita ingat. Mahram karena alasan keturunan adalah sebagai berikut :

  • Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita
  • Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
  • Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
  • Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
  • Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
  • Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
  • Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
Kaitannya dengan pernikahan adalah firman Alloh

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…" (An-Nisa: 23)







B. Karena Sepesusuan

 "Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan." (An-Nisa 23)

Kalo kita mau tau saudara sesusu harus tanya ke mamah sama papah, barangkali kita pernah di susui oleh orang lain selain ibu kita.

Dalam keterang pak ustad Al Pinrany ketika kita punya saudara sesusu maka "Apa yang haram karena nasab maka itupun haram karena punyusuan." (Muttafaqun ‘alaihi dari Ibnu ‘Abbas).

Jadi jika kita punya saudara sesusu maka mahramnya berlaku seperti mahram keturunan dangan jalur saudara susu.

C. Karena Pernikahan

Nah ini dia yang mahram karena pernikahan.

  • Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.
  • Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
  • Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa: 23.
  • Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
Kaerangan tambahan yang saya dapat adalah
3 poin pertama mahram karena pernikahan yang sah saja sedang poin yang ke empatnya harus ada jima dulu atau hubungan swami istri.

Selain dari ketiga alasan tersebut maka itu bukan mahram dan berlaku hukum boleh menikahinya dan tidak boleh menampakan auratnya.
Sebagai contoh Ipar tidak boleh menampakan aurat
.
Ipar bolah dinikahi asalkan sudah di cerai atau ditinggalkan meninggal.

  "Dan (haram atasmu) mengumpulkan dua wanita bersaudara sebagai istri (secara bersama-sama)." (An-Nisa: 23)


Sekian catatannya.

8 comments for "Siapa Saja Sih Mahram Kita?"

  1. Intinya kita kalau cari Calon Istri yang bukan saudara yah mbah

    ReplyDelete
  2. Artikel yang sangat informatif tapi masih bisa dengan mudah dipahami.
    Alhamdulillah dapat ilmu baru tentang mahram.

    ReplyDelete
  3. Artikelnya sangat bagus mang, tapi tolong di sempurnakan lagi kang ayat diatas (An-nisa:23) agar tidak ada kesalah pahaman tentang menikahi saudara. Arti dari surah An-Nisa:23 sudah sempurna, tapi penjabaranya (Tafsirnya) tolong di perjelas lagi.
    Contoh:
    Yang di Mahram kan menikahi bibi (Adik atau kaka dari ibu atau bapak), anak tiri, Keponakan (anak dari saudara (kaka atau adik) kita).
    Yang di Halalkan menikahi sepupu (anak dari kaka atau adik dari bapak atau ibu)

    Maaf mang ga ada maksud menyalahkan artikel mang adul atau apalah, cuma mengoreksi sedikit saja supaya tidak ada kesalah pahaman tentang Agama.

    ReplyDelete
    Replies
    1. terimaksih mas. silahkan saja mas di tambahkan. gpp mas jika amemang ada yang kurang jelas silahkan di tambahkan saja daripada keliru. jgan sungkan.
      saya disini posisinya masih thap belajar mas.
      silahakn mas di tambahkan daripada keliru.

      Delete